Suap daging sapi, LHI punya peran strategis

Rabu, 12 Juni 2013 - 15:41 WIB
Suap daging sapi, LHI punya peran strategis
Suap daging sapi, LHI punya peran strategis
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), dengan agenda tuntutan dua terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, jika pemberian uang kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebesar Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah supaya membantu meloloskan permohonan pengajuan penambahan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama.

"Terdakwa tidak langsung memberikan uang ke saksi Luthfi Hasan Ishaaq karena melalui perantara Ahmad Fathanah. Tetapi niat pemberian uang bertujuan demi meloloskan permohonan kuota impor daging sapi," kata JPU M Rum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).

Menurutnya, Luthfi yang juga sudah ditahan KPK karena mempunyai peran stategis untuk meloloskan kuota impor daging sapi di Kementan.

"Ada peran strategis dari saksi Luthfi Hasan Ishaaq sebagai anggota Komisi I DPR dan Presiden PKS, dalam mempengaruhi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi," katanya.

Sekadar diketahui, kedua terdakwa itu diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,3 miliar. Pemberian itu dimaksudkan agar penambahan kuota impor daging sapi sebesar 8.000 ton pada tahun 2013 diberikan kepada PT Indoguna Utama.

Pemberian suap dengan nilai komitmen yang dijanjikan mencapai Rp40.000.000.000 itu dilakukan kedua orang itu, agar Luthfi sebagai penyelenggaran negara bisa membantu meloloskan kuota tambahan tersebut.

Atas perbuatann Arya dan Juard, jaksa kemudian mendakwa mereka dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Keduanya terancam hukuman lima tahun penjara subsidair 20 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5991 seconds (0.1#10.140)