Pulihkan Ekonomi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Potensi Wisata di Sulut
Rabu, 20 April 2022 - 09:05 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pertama Dalam Sejarah Korps Baret Merah, Ayah dan Anak Jabat Danjen Kopassus
Terkait Musrenbang, dirinya menekankan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun RKPD dengan memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang penerapannya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat. “Alokasi anggaran yang besar dalam implementasi SPM harus diarahkan pada belanja yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Fatoni.
Dia juga menguraikan sejumlah persoalan yang perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun RKPD. Misalnya persoalan di bidang penanganan stunting. Berdasarkan data yang dia kantongi, angka prevalensi stunting di Sulut sebesar 21,6% pada 2021.
Penanganan ini perlu komitmen dan kesungguhan dari Pemda setempat agar angka stunting cepat menurun sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholders, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dalam pengelolaan Posyandu agar TP PKK dilibatkan dalam penanganan 10 Program Pokok PKK dan anggaran teralokasi secara memadai dalam APBD,” imbuh Fatoni.
Terkait Musrenbang, dirinya menekankan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun RKPD dengan memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang penerapannya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat. “Alokasi anggaran yang besar dalam implementasi SPM harus diarahkan pada belanja yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Fatoni.
Dia juga menguraikan sejumlah persoalan yang perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun RKPD. Misalnya persoalan di bidang penanganan stunting. Berdasarkan data yang dia kantongi, angka prevalensi stunting di Sulut sebesar 21,6% pada 2021.
Penanganan ini perlu komitmen dan kesungguhan dari Pemda setempat agar angka stunting cepat menurun sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholders, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dalam pengelolaan Posyandu agar TP PKK dilibatkan dalam penanganan 10 Program Pokok PKK dan anggaran teralokasi secara memadai dalam APBD,” imbuh Fatoni.
Lihat Juga :