Pulihkan Ekonomi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pemanfaatan Potensi Wisata di Sulut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menekankan Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) agar memanfaatkan potensi daerah, salah satunya di sektor pariwisata. Pasalnya, Sulut memiliki destinasi pariwisata super prioritas berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Likupang. Pemanfaatan ini dapat menjadi strategi dalam memulihkan ekonomi di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulut 2023, yang berlangsung di Hall Four Points Hotel Manado, Sulut, Selasa, 19 April 2022.
Fatoni menegaskan, upaya peningkatan sektor pariwisata itu perlu dilakukan mengingat di daerah tersebut telah dibangun berbagai infrastruktur pendukung. Beberapa di antaranya seperti jalan tol Manado-Bitung, perluasan terminal, perpanjangan landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Sam Ratulangi, serta pembebasan lahan dan pembangunan jalan dari Bandara ke KEK Pariwisata Likupang.
Selain itu, lanjut Fatoni, Sulut juga masuk dalam Karisma Event Nusantara dengan berbagai gelaran yang menarik wisatawan, seperti Festival Pesona Selat Lembeh, Likupang Tourism Festival, Tomohon International Flower Festival, Bunaken Festival, dan Festival Danau Tondano.
Fatoni mengingatkan agar strategi pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata itu didasari dengan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan, baik di tingkat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga swasta.
Terkait Musrenbang, dirinya menekankan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun RKPD dengan memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang penerapannya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat. “Alokasi anggaran yang besar dalam implementasi SPM harus diarahkan pada belanja yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Fatoni.
Dia juga menguraikan sejumlah persoalan yang perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun RKPD. Misalnya persoalan di bidang penanganan stunting. Berdasarkan data yang dia kantongi, angka prevalensi stunting di Sulut sebesar 21,6% pada 2021.
Penanganan ini perlu komitmen dan kesungguhan dari Pemda setempat agar angka stunting cepat menurun sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholders, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulut 2023, yang berlangsung di Hall Four Points Hotel Manado, Sulut, Selasa, 19 April 2022.
Fatoni menegaskan, upaya peningkatan sektor pariwisata itu perlu dilakukan mengingat di daerah tersebut telah dibangun berbagai infrastruktur pendukung. Beberapa di antaranya seperti jalan tol Manado-Bitung, perluasan terminal, perpanjangan landasan pacu Bandar Udara (Bandara) Sam Ratulangi, serta pembebasan lahan dan pembangunan jalan dari Bandara ke KEK Pariwisata Likupang.
Selain itu, lanjut Fatoni, Sulut juga masuk dalam Karisma Event Nusantara dengan berbagai gelaran yang menarik wisatawan, seperti Festival Pesona Selat Lembeh, Likupang Tourism Festival, Tomohon International Flower Festival, Bunaken Festival, dan Festival Danau Tondano.
Fatoni mengingatkan agar strategi pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata itu didasari dengan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan, baik di tingkat pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga swasta.
Terkait Musrenbang, dirinya menekankan, pemerintah daerah (Pemda) dapat menyusun RKPD dengan memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang penerapannya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat. “Alokasi anggaran yang besar dalam implementasi SPM harus diarahkan pada belanja yang langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Fatoni.
Dia juga menguraikan sejumlah persoalan yang perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun RKPD. Misalnya persoalan di bidang penanganan stunting. Berdasarkan data yang dia kantongi, angka prevalensi stunting di Sulut sebesar 21,6% pada 2021.
Penanganan ini perlu komitmen dan kesungguhan dari Pemda setempat agar angka stunting cepat menurun sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan seluruh stakeholders, termasuk Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.