Nasabah KSP Dukung Perkara PKPU Berakhir Damai lewat Karangan Bunga

Jum'at, 19 Juni 2020 - 13:40 WIB
loading...
Nasabah KSP Dukung Perkara...
Permasalahan gagal bayar yang dialami KSP Indosurya Cipta terhadap anggota atau nasabahnya memasuki rapat verifikasi piutang dalam sidang PKPU di PN Jakpus. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Permasalahan gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terhadap anggota atau nasabahnya kini telah memasuki rapat verifikasi piutang dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

(Baca juga: Perkara PKPU, Nasabah: Jika KSP Indosurya Pailit Tak Akan Dapat Apa-apa)
Nasabah KSP Dukung Perkara PKPU Berakhir Damai lewat Karangan Bunga

Sejumlah nasabah atau kreditur KSP Indosurya terlihat mengirimkan puluhan karangan bunga yang membanjiri pagar gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mendukung proses sidang PKPU yang tengah berjalan saat ini agar dapat berakhir damai dan segera dihomologasi oleh Pengadilan.

"Katakan tidak pada pailit, Perdamaian yes! Pailit No!" tulis salah satu karangan bunga yang berasal dari perkumpulan kreditur ISP (Indosurya Simpan Pinjam) atau KSP Indosurya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020).

(Baca juga: PKPU KSP Indosurya Berjalan, Pihak Terkait Diminta Lanjutkan Proposal Damai)
Nasabah KSP Dukung Perkara PKPU Berakhir Damai lewat Karangan Bunga

Selain puluhan karangan bunga yang menolak kepailitan KSP Indosurya dan mendukung proses sidang PKPU ini berakhir damai, ratusan nasabah juga terlihat antusias menghadiri sidang rapat verifikasi piutang di dalam ruang sidang pengadilan niaga Jakarta Pusat.

Salah seorang anggota koperasi atau nasabah KSP Indosurya bernama Jety dalam unggahan videonya menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan teman-temannya yang memiliki dana kelola atau assets under management (AUM) yang jumlahnya lumayan besar di KSP Indosurya berharap agar proses PKPU yang tengah berjalan ini berakhir damai dan dapat segera di homologasi oleh pengadilan. Sehingga dana mereka dapat segera kembali.

"Saya dan teman-teman saya yang AUM nya lumayan besar di Indosurya sangat mengharapkan perdamaian segera terjadi yang di homologasi perdamaian 45 hari ini. Karena kami ingin secepatnya uang kami di bayarkan, cicilan kami di bayarkan, karena beberapa dari kami sangat membutuhkan uang itu," ungkap Jety.

Selain Jety, seorang nasabah lainnya yang bernama Sari juga berharap agar proses PKPU ini dapat berakhir damai serta tidak perlu terjadi pailit. Sebab, jika KSP Indosurya pailit maka akan sangat merugikan banyak pihak terutama para nasabah atau anggota koperasi. Selain itu, dana yang mereka simpan juga akan sangat sulit dapat kembali.

"Saya mengajak teman-teman, marilah kita berfikir positif, kita berfikir dengan otak yang jernih. Buat apa kita pailit kan, toh kita tidak akan mendapatkan apa-apa. Kita mengharapkan agar uang ini dapat segera kembali. Salah satu caranya ya kita harus menempuh jalan yang damai dan kita bisa mendapatkan uang kita kembali walaupun dengan cara cicilan," papar Sari.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Saat ini, proses PKPU tersebut telah memasuki tahap sidang rapat verifikasi atau pencocokan piutang.

Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama, batas akhir pengajuan tagihan, rapat pencocokan piutang, rapat pembahasan rencana perdamaian, rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian, hingga sidang permusyawaratan majelis hakim.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Kuasa Hukum PPP Maluku...
Kuasa Hukum PPP Maluku Anggap Tim Sengketa Internal DPP Tak Punya Legitimasi Hukum
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
128.000 Warga Israel...
128.000 Warga Israel Dukung Penghentian Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved