PAN Sebut Kuasa Hukum Ade Armando Singgung DPR, Desak Permintaan Maaf

Rabu, 20 April 2022 - 09:52 WIB
loading...
A A A
"Itulah kenapa di UU tidak disebut spesifik Anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai Anggota DPR,” tambah Saleh.

Saleh mengingatkan kepada kuasa hukum Ade Armando bahwa segala tindakan dan aktivitas Eddy Soeparno sebagai anggota DPR dilindungi UU.

"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," pungkas Saleh.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sekjen PAN Eddy Soeparno disomasi Ade Armando melalui kuasa hukumnya, Muanas Alaidid.

Somasi itu dilayangkan berkaitan dengan cuitan Sekjen PAN tersebut soal penista agama yang dianggap Muanas dituduhkan kepada Ade Armando (AA).

Lewat akunnya @eddy_soeparno pada Selasa 12 April 2022 Pukul 18.06 WIB, Eddy mencuit soal kekerasan dan penistaan agama.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis akun tersebut.

Cuitan tersebut diunggah sehari setelah Ade Armando dihajar hingga babak belur dan ditelanjangi sekelompok massa saat membuat konten media sossial di tengah aksi mahasiswa di depan Gedung DPR Senayan Jakarta pada Senin 11 April 2022.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)