Kejagung Dalami Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung belum sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.
"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktik izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," katanya.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. "Makanya hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," ujarnya.
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktik izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," katanya.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. "Makanya hari ini kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," ujarnya.
Perbuatan para tersangka melanggar tiga ketetentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
(cip)