Kejagung Dalami Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Rabu, 20 April 2022 - 05:32 WIB
loading...
Penyidik Jampidsus Kejagung sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung belum sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.
"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktik izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Baca juga: Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," katanya.
"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).
Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan jika pihaknya akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktik izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Baca juga: Profil Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," katanya.
Lihat Juga :