Gugatan Koalisi Masyarakat Sipil ke Jenderal Andika soal Mayjen Untung Ditolak PTUN
Selasa, 19 April 2022 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Objek perkara adalah Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, membenarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah ditolak PTUN Jakarta.
"Betul (gugatan terhadap Panglima TNI) ditolak pada sidang dismisal," ujar Julius, Selasa malam.
Dia menjelaskan, pihak PTUN menolak gugatan yang dilayangkan karena dinilai tidak sesuai dengan ranahnya. Sebab, untuk gugatan terhadap seseorang yang berdinas di militer, hal itu harus diajukan ke pengadilan militer.
"Pihak pengadilan bilang, bahwa ini ranahnya militer. Sehingga, karena SK Panglima TNI, ranahnya harusnya sidang di peradilan militer," jelasnya.
"Dikatakan bahwa kalau memang ini bicara sistem administrasi meskipun dia militer dia tetap juga ke militer juga. Jadi pada saat proses dismisal ditolak," katanya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, membenarkan gugatan yang dilayangkan pihaknya telah ditolak PTUN Jakarta.
"Betul (gugatan terhadap Panglima TNI) ditolak pada sidang dismisal," ujar Julius, Selasa malam.
Dia menjelaskan, pihak PTUN menolak gugatan yang dilayangkan karena dinilai tidak sesuai dengan ranahnya. Sebab, untuk gugatan terhadap seseorang yang berdinas di militer, hal itu harus diajukan ke pengadilan militer.
"Pihak pengadilan bilang, bahwa ini ranahnya militer. Sehingga, karena SK Panglima TNI, ranahnya harusnya sidang di peradilan militer," jelasnya.
"Dikatakan bahwa kalau memang ini bicara sistem administrasi meskipun dia militer dia tetap juga ke militer juga. Jadi pada saat proses dismisal ditolak," katanya.
Lihat Juga :