Bareskrim Sita dan Blokir Aset Hendry Susanto Senilai Rp 47,5 Miliar Terkait Fahrenheit
Selasa, 19 April 2022 - 12:19 WIB
loading...
Foto: Doc. Polri
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri menyita aset tersangka investasi robot trading platform Fahrenheit bernama Hendry Susanto (HS). Bareskrim juga memblokir aset tersangka.
Kabag Penum Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menyita satu unit apartemen di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp 2 miliar. Bareskrim juga memblokir rekening atas nama Hendry yang berisi Rp 44,5 miliar.
“Penyitaan terhadap 1 unit apartemen di taman anggrek seharga Rp 2 miliar dan pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut, Gatot menyebut Bareskrim terus melakukan pengembangan terhadap perkara kasus robot trading tersebut. Dia memaparkan, sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus itu.
"Penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp 124,49 miliar," terangnya.
Kabag Penum Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menyita satu unit apartemen di wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat senilai Rp 2 miliar. Bareskrim juga memblokir rekening atas nama Hendry yang berisi Rp 44,5 miliar.
“Penyitaan terhadap 1 unit apartemen di taman anggrek seharga Rp 2 miliar dan pemblokiran rekening terkait dengan nilai sekitar Rp 44,5 miliar,” katanya di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (19/4/2022).
Lebih lanjut, Gatot menyebut Bareskrim terus melakukan pengembangan terhadap perkara kasus robot trading tersebut. Dia memaparkan, sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa polisi dalam kasus itu.
"Penyidik telah memeriksa saksi korban sebanyak 27 orang, dengan total kerugian Rp 124,49 miliar," terangnya.
Lihat Juga :