Polri Kirim Berkas Perkara Doni Salmanan ke Kejaksaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan . Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan bahwa, berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelimpahan ini merupakan tahap I yang nantinya diteliti dahulu oleh Kejaksaan. Berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga mendapatkan jawaban dari pihak Jaksa. "Berkas baru dikirim hari ini," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pelimpahan ini merupakan tahap I yang nantinya diteliti dahulu oleh Kejaksaan. Berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga mendapatkan jawaban dari pihak Jaksa. "Berkas baru dikirim hari ini," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(abd)