Soal Jual Beli Konten Porno, DPP LBH Partai Perindo: Seperti Dua Mata Pisau

Minggu, 17 April 2022 - 19:53 WIB
loading...
Soal Jual Beli Konten Porno, DPP LBH Partai Perindo: Seperti Dua Mata Pisau
Ketua Umum DPP Partai Perindo Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ricky Margono, dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (17/4/2022). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ricky Margono, menanggapi polemik mengenai jual beli konten video porno, Dea Onlyfans. Di mana pada kasus ini, menimpa komedian Marshel Widianto.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi

Ricky mengatakan, meskipun Onlyfans adalah sebuah platform yang legal di luar negeri, akan beda ceritanya jika video tersebut dibuat di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut akan menyangkut hukum yang ada di Indonesia.



"Maka ada asas dan teori, ada asas nasional aktif. Jadi, ketika itu dibuat di Indonesia maka menjadi persoalan yang lain. Ketika dibuat di Indonesia ini menjadi pelanggaran terhadap sebuah undang-undang," ujar Ricky dalam Podcast Aksi Nyata, Minggu (17/4/2022).

Lebih lanjut Ricky menuturkan, jual beli konten Onlyfans tersebut pun layaknya menjadi dua mata pisau. Karena, selain ambigu dalam pembeliannya, di sana juga terdapat indikasi pesanan yang sama-sama menyangkut ke tanah hukum.

"Ini dua mata pisau, enggak bisa dibilang Dea Onlyfans salah sendiri. Kalau diliat dari komentar M, dia bilang mau membantu dan sebagainya, atau jangan-jangan dia membeli konten itu jadi pesanannya dia, begitu menjadi pesanannya dia, ini menjadi masalah," jelas Ricky.

Lebih lanjut, komedian tersebut bisa saja terjerat hukum apabila dia yang memesan sendiri konten tersebut, karena menurut Ricky, selain sebagai pemesan dia bisa saja dicap sebagai dalang di baliknya.

"Begitu dia meminta dan memesan, itu di dalam pidana itu ada pernyataan dan dia bisa disebut sebagai otaknya. Inikan jadi masalah," tuturnya.

Ricky menambahkan, tindakan polisi mengkonfirmasi kepada M bukan hanya sekadar mengkait-kaitkan. Memang kata Ricky, hal tersebut sudah sepenuhnya sesuai hukum.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)