Jadi Anggota Tim Ahli Wantimpres, Henry Perkuat Bidang Hukum dan Perundang-Undangan

Minggu, 17 April 2022 - 06:15 WIB
loading...
A A A
Menjadi anggota Tim Ahli Wantimpres, Henry berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya bidang hukum dan perundangan-undangan di Dewan Pertimbangan Presiden. "Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan Pertimbangan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16," ujar Henry Indraguna yang juga dipercaya sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Henry Indraguna sebagai pengacara kondang juga penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin), dipercaya membidangi hukum dan perundang-undangan. Sosok Henry Indraguna dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat.

Henry mengatakan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut. Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang mempunyai prestasi, siap mengabdi bagi bangsa negara melalui jalur Wantimpes.

Henry juga menegaskan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan. "Saya menerima amanat ini Insya Allah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Henry Indraguna.

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Hari Lahir Pancasila,...
Hari Lahir Pancasila, Arief Pramuhanto Tulis Surat dari Penjara dan Bantah Korupsi
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Rekomendasi
Kisah Tobat Nabi Adam...
Kisah Tobat Nabi Adam Diterima Allah pada 10 Muharram, Setelah 300 Tahun Memohon Ampunan
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
AHWA dan Masa Depan...
AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Infografis
10 Alasan Revolusi Prancis...
10 Alasan Revolusi Prancis Jadi Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Tirani dan Ketidakadilan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved