Jadi Anggota Tim Ahli Wantimpres, Henry Perkuat Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
Minggu, 17 April 2022 - 06:15 WIB
loading...
A
A
A
Menjadi anggota Tim Ahli Wantimpres, Henry berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya bidang hukum dan perundangan-undangan di Dewan Pertimbangan Presiden. "Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan Pertimbangan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16," ujar Henry Indraguna yang juga dipercaya sebagai Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Henry Indraguna sebagai pengacara kondang juga penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin), dipercaya membidangi hukum dan perundang-undangan. Sosok Henry Indraguna dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat.
Henry mengatakan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut. Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang mempunyai prestasi, siap mengabdi bagi bangsa negara melalui jalur Wantimpes.
Henry juga menegaskan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan. "Saya menerima amanat ini Insya Allah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Henry Indraguna.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Henry Indraguna sebagai pengacara kondang juga penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin), dipercaya membidangi hukum dan perundang-undangan. Sosok Henry Indraguna dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat.
Henry mengatakan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut. Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang mempunyai prestasi, siap mengabdi bagi bangsa negara melalui jalur Wantimpes.
Henry juga menegaskan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan. "Saya menerima amanat ini Insya Allah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Henry Indraguna.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Lihat Juga :