Kapolri Pastikan Kasus Murtede yang Membunuh 2 Begal di NTB Kedepankan Asas Keadilan
Sabtu, 16 April 2022 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan Murtede sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan Murtede sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
(cip)
Lihat Juga :