Bos DNA Pro Mengaku Pemberian Uang Sekoper ke Rizky Billar Hanya untuk Promosi
Sabtu, 16 April 2022 - 14:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pengacara Pastikan Rizky Billar Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus DNA Pro
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polri menyatakan total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(cip)
Lihat Juga :