Kepala Bappenas Sebut Aturan Turunan UU IKN Sudah Rampung

Sabtu, 16 April 2022 - 08:03 WIB
loading...
Kepala Bappenas Sebut...
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa aturan turunan UU IKN telah dirampungkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas , Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah dirampungkan.

"Sudah (rampung) dong. Kan sesuai dengan UU kan. Ya sudah," ujar Suharso kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Suharso menjelaskan alasan pemerintah belum menerbitkan aturan turunan tersebut karena saat masih dalam tahap dirapihkan. "Mungkin kan perapiannya atau gimana pengetikannya. Tapi udah selesai," jelasnya.

Nantinya, kata Suharso, dalam aturan turunan UU IKN tersebut akan terdiri dari 2 peraturan presiden (Perpres) dan 4 peraturan pemerintah. "Ada enam. Dua Perpres, empat peraturan pemerintah," ungkapnya.

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan bahwa aturan turunan UU IKN ditargetkan selesai pada 15 April 2022. Meski berlangsung cukup lama, kata Wandy, proses pembuatan aturan turunan UU IKN dirasa masih sesuai dengan waktunya.

"Tenggat waktunya masih tetap di April. Saya kira masih on track. Draft yang saya pegang pun sebetulnya sudah boleh dibilang 95% sudah selesai. Tinggal finalisasi saja," ujar Wandy kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN) pada 15 Februari 2022.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)