Keluarga Yakin Adam Damiri Tidak Bersalah Atas Kasus Asabri

Sabtu, 16 April 2022 - 00:27 WIB
loading...
Keluarga Yakin Adam Damiri Tidak Bersalah Atas Kasus Asabri
Mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Keluarga mantan Dirut PT Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri menyatakan saat ini masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi Adam Damiri. Keluarga percaya Adam Damiri tidak melakukan korupsi dan tidak pernah memiliki niat untuk merugikan negara serta PT Asabri.

“Kita masih berjuang untuk sosok Adam Damiri. Kita berjuang untuk sosok ayah yang memang harus diperjuangkan. Karena beliau memang tidak bersalah,” ungkap perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti pada Jumat (15/4/2022).

Linda meyakini Adam Damiri seharusnya dapat divonis bebas jika tidak intervensi yang dilakukan pihak-pihak tertentu. Sebab, lanjut dia, tidak ada satupun fakta persidangan yang dapat membuktikan tuduhan korupsi terhadap Adam Damiri.

“Sayahaqul yakinPak Adam Damiri dapat diselamatkan dan dibebaskan jika tidak ada intervensi apapun atas kasus ini. Sebab seluruh fakta di persidangan membuktikan Pak Adam Damiri tidak bersalah," ujarnya.

Linda mengaku sejauh ini banyak pihak yang sudah memberikan dukungan secara informal kepada keluarga. Oleh sebab itu, dirinya pun sangat optimis Adam Damiri segera memperoleh keadilan. Baca: Kuasa Hukum Sebut Hasil Audit BPK Seharusnya Jadi Pertimbangan Bebaskan Adam Damiri

Linda menutukan, sejumlah petinggi di negara ini mulai mengetahui fakta persidangan dan pokok permasalahan kasus Asabri, sehingga mereka sudah mulai memberikan dukungan kepada keluarga.

“Mohon untuk orang-orang yang mencoba menghambat (perjuangan kami) agar kembali ke jalan yang tepat. Jangan sampai menghambat sesuatu ataupun menghambat seseorang yang sedang berjuang,” tuturnya.

Linda berharap Adam Damiri dapat dibebaskan atas dasar rasa keadilan dan kemanusiaan. Seperti diketahui, Majelis Hakim telah memvonisAdam Damiri dengan putusan 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Kuasa hukum Adam Damiri pun akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)