Jokowi Teken Perpres Natuna, Pengamat: Payung Hukum bagi Kemhan dan TNI Perkuat Keamanan
Jum'at, 15 April 2022 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Amerika Serikat Minta Indonesia Abaikan China, Lanjutkan Eksplorasi Natuna
Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, perpres tersebut juga menjadi dasar hukum untuk TNI AL dan Bakamla melakukan pemantauan dan pemeriksaan semua kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi Indonesia. Proses pemantauan dan pemeriksaan, kata Nuning, dilakukan melalui radio pantai di Pangkalan TNI AL. Apabila ada indikasi mencurigakan kapal-kapal perang TNI AL dan kapal patroli Bakamla dapat melakukan pemeriksaan.
”Patut diwaspadai beberapa ketentuan di dalam perpres agar dapat digunakan untuk menindak berbagai penelitian ilegal. Posisi kapal peneliti bisa saja berada di luar ZEE atau landas kontinen, tetapi peralatan penelitian bisa diperpanjang hingga memasuki kolom laut dan/atau dasar laut di perairan Indonesia,” ucapnya.
Adapun isi Perpres No 41 Tahun 2022 di antaranya:
Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:
a. Pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. Peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Mantan anggota Komisi I DPR RI ini menambahkan, perpres tersebut juga menjadi dasar hukum untuk TNI AL dan Bakamla melakukan pemantauan dan pemeriksaan semua kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia dan perairan yurisdiksi Indonesia. Proses pemantauan dan pemeriksaan, kata Nuning, dilakukan melalui radio pantai di Pangkalan TNI AL. Apabila ada indikasi mencurigakan kapal-kapal perang TNI AL dan kapal patroli Bakamla dapat melakukan pemeriksaan.
”Patut diwaspadai beberapa ketentuan di dalam perpres agar dapat digunakan untuk menindak berbagai penelitian ilegal. Posisi kapal peneliti bisa saja berada di luar ZEE atau landas kontinen, tetapi peralatan penelitian bisa diperpanjang hingga memasuki kolom laut dan/atau dasar laut di perairan Indonesia,” ucapnya.
Adapun isi Perpres No 41 Tahun 2022 di antaranya:
Pasal 13 ayat 1 disebutkan bahwa kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana meliputi:
a. Pengelolaan wilayah pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. Peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
Lihat Juga :