Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Agama Putuskan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka

Jum'at, 15 April 2022 - 13:57 WIB
loading...
Kabareskrim Minta Kapolda NTB Gandeng Tokoh Agama Putuskan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menggandeng stakeholder setempat dalam proses gelar perkara terkait korban begal malah dijadikan tersangka. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menggandeng stakeholder setempat dalam proses gelar perkara terkait korban begal malah dijadikan tersangka. Menurut Agus, dalam menggandeng tokoh masyarakat dan pihak lainnya dalam gelar perkara itu, kepolisian akan mendapatkan saran apakah perkara tersebut dihentikan atau diteruskan.

"Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat, dan agama di sana untuk minta saran masukan, layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum," kata Agus saat dikonfirmasi MPI di Jakarta, Jumat (15/4/2022).

Terkait peristiwa korban begal dijadikan tersangka, Agus menyinggung soal peran dari Binmas Polri yang memiliki tugas dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan. "Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," ujar Agus.



Kabareskrim berharap dengan adanya penyerapan aspirasi dari masyarakat, Polda NTB akan bisa menjadikan hal itu keputusan dalam menentukan proses selanjutnya pada perkara tersebut. "Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya," ujar Agus.

Untuk diketahui, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega bisa pulang ke keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres. Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan dia menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.

Baca juga: 5 Fakta Jawara Korban Perampokan yang Tumbangkan 4 Begal, Nomor 3 Terkait dengan Ibunya
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1253 seconds (0.1#10.140)