114 Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Millionaire Prime Lapor ke Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan robot trading kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri . Kali ini, oleh 114 korban dari Millionaire Prime yang melaporkan perkara itu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp30,6 miliar.
"LQ Indonesia Law Firm (kuasa hukum korban) sudah ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime. Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp30,6 miliar," ujar kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Laporan itu teregister dalam nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Laporan itu telah diterima pada tanggal 14 April 2022.
Martha mengatakan terlapor itu yakni dua perusahaan, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime. Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).
"Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading Millionaire Prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu Pasal 372, Pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan," jelasnya.
Selanjutnya, Martha mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Di antaranya identitas korban hingga bukti transfer. Baca juga: DJ Una Sempat Tergiur Jadi Member Trading DNA Pro usai Dijanjikan Diberi Mobil Mewah
"Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam. Dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," tutupnya.
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
"LQ Indonesia Law Firm (kuasa hukum korban) sudah ke Bareskrim untuk melaporkan kasus robot trading Millionaire Prime. Yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang. Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp30,6 miliar," ujar kuasa hukum korban, Franziska Martha Ratu di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Laporan itu teregister dalam nomor: STTL/105/IV/2022/BARESKRIM. Laporan itu telah diterima pada tanggal 14 April 2022.
Martha mengatakan terlapor itu yakni dua perusahaan, PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime. Mereka diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).
"Untuk pasal yang kita laporkan untuk kasus trading Millionaire Prime dan PT Foxtride Cakrawala Dunia itu Pasal 372, Pasal 378 tentang tipu gelap juncto 55 dan tindak pidana pencucian uang. Itu yang kita laporkan," jelasnya.
Selanjutnya, Martha mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti ke penyidik. Di antaranya identitas korban hingga bukti transfer. Baca juga: DJ Una Sempat Tergiur Jadi Member Trading DNA Pro usai Dijanjikan Diberi Mobil Mewah
"Kalau untuk bukti yang sudah kita berikan kepada penyidik, itu ada keseluruhan ada 114 KTP dari seluruh korban kemudian ada juga bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti WD sebelum terjadi scam. Dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," tutupnya.
Lihat Juga: Bareskrim Bongkar Pengendali Narkoba di Lapas Tarakan, Dirjen PAS: Kami Terus Bersih-bersih
(kri)