Jokowi Sebut ASN, TNI, dan Polri Dapat Tunjangan Kinerja 50%

Kamis, 14 April 2022 - 18:40 WIB
loading...
Jokowi Sebut ASN, TNI, dan Polri Dapat Tunjangan Kinerja 50%
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang masih aktif akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50%. Foto/BPMi Setpres
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang masih aktif akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50%. Jokowi juga sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13.

"Hal lain yang perlu saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan penerima pensiun, dan pejabat negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan karena sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.

Nantinya, kata Jokowi, peraturan mengenai THR, gaji ke-13 dan juga tunjangan kinerja akan diumumkan dalam peraturan Menteri Keuangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah yang bersumber pada APBD," ungkapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4906 seconds (0.1#10.140)