PPATK Kantongi 360 Laporan Transaksi Mencurigakan Dugaan Kejahatan Lingkungan
Kamis, 14 April 2022 - 16:35 WIB
loading...
A
A
A
"PPATK telah meluncurkan program yang diberi nama Pencegahan dan Pemberantasan Green Financial Crimes (GFC)/Money Laundering pada tahun 2022, bertepatan dengan Dua Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme," beber Ivan.
"Peran PPATK dalam menangani GFC merujuk pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.
Salah satu bentuk dukungan PPATK dalam mewujudkan ekonomi hijau, kata Ivan, yakni melalui upaya mengawal penerapan pajak karbon yang berintegritas.
Dalam aspek kewenangan dan teknis, PPATK merumuskan GFC sebagai bagian dari National Risk Assessment (NRA) untuk memberikan pemahaman mengenai risiko TPPU yang berasal kejahatan lingkungan.
"Program pemberantasan GFC dimulai dari data pertambangan untuk menentukan area-area kritikal. Selanjutnya temuan yang diperoleh akan diperkaya dengan data dari berbagai sumber dan akan menjadi proposal kegiatan pemeriksaan pada Deputi Bidang Pemberantasan PPATK," pungkasnya.
"Peran PPATK dalam menangani GFC merujuk pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.
Salah satu bentuk dukungan PPATK dalam mewujudkan ekonomi hijau, kata Ivan, yakni melalui upaya mengawal penerapan pajak karbon yang berintegritas.
Dalam aspek kewenangan dan teknis, PPATK merumuskan GFC sebagai bagian dari National Risk Assessment (NRA) untuk memberikan pemahaman mengenai risiko TPPU yang berasal kejahatan lingkungan.
"Program pemberantasan GFC dimulai dari data pertambangan untuk menentukan area-area kritikal. Selanjutnya temuan yang diperoleh akan diperkaya dengan data dari berbagai sumber dan akan menjadi proposal kegiatan pemeriksaan pada Deputi Bidang Pemberantasan PPATK," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :