PPATK Kantongi 360 Laporan Transaksi Mencurigakan Dugaan Kejahatan Lingkungan

Kamis, 14 April 2022 - 16:35 WIB
loading...
PPATK Kantongi 360 Laporan...
PPATK mengungkapkan, bahwa telah menerima 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menerima 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait dugaan tindak pidana kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup. Kepala PPATK , Ivan Yustiavandana mengatakan, dari laporan tersebut, PPATK menemukan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp2,4 triliun.

Baca juga: Gandeng PPATK, LPEI Tingkatkan Tata Kelola Keuangan

"Dalam konteks risiko TPPU di Indonesia selama periode 2016-2020, PPATK telah menerima sejumlah 360 laporan transaksi keuangan mencurigakan indikasi tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup dengan total nominal sebesar Rp2,4 triliun," kata Ivan Yustiavandana di Jakarta, Kamis (14/4/2022).



Selain itu sambung Ivan, PPATK telah berhasil menangani Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan (HA/HP) sebanyak 81 laporan transaksi keuangan. Dari 81 laporan itu, total nominal yang telah dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp44 triliun.

Berdasarkan Hasil Nasional Risk Assessment (NRA) TPPU Indonesia tahun 2021, ada beberapa faktor pendorong terjadinya TPPU menurut faktor lingkungan.

Utamanya kata Ivan, mayoritas kejahatan lingkungan berkaitan pada penerbitan izin usaha dan penyalahgunaan atas izin yang telah diberikan.

"PPATK telah meluncurkan program yang diberi nama Pencegahan dan Pemberantasan Green Financial Crimes (GFC)/Money Laundering pada tahun 2022, bertepatan dengan Dua Dekade Gerakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme," beber Ivan.

"Peran PPATK dalam menangani GFC merujuk pada ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.

Salah satu bentuk dukungan PPATK dalam mewujudkan ekonomi hijau, kata Ivan, yakni melalui upaya mengawal penerapan pajak karbon yang berintegritas.

Dalam aspek kewenangan dan teknis, PPATK merumuskan GFC sebagai bagian dari National Risk Assessment (NRA) untuk memberikan pemahaman mengenai risiko TPPU yang berasal kejahatan lingkungan.

"Program pemberantasan GFC dimulai dari data pertambangan untuk menentukan area-area kritikal. Selanjutnya temuan yang diperoleh akan diperkaya dengan data dari berbagai sumber dan akan menjadi proposal kegiatan pemeriksaan pada Deputi Bidang Pemberantasan PPATK," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Prabowo Gelar Pertemuan...
Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ketua PPATK dan Mensesneg di Hambalang, Bahas Apa?
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Pimpinan KPK: Pelaku...
Pimpinan KPK: Pelaku TPPU Pria Alirkan Dana ke yang 'Bening-bening'
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Polda Metro Sebut Bekasi,...
Polda Metro Sebut Bekasi, Depok, dan Tangerang Wilayah Sering Terjadi Kejahatan
Rekomendasi
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Berita Terkini
Didik Rachbini Prediksi...
Didik Rachbini Prediksi Safari Politik Jokowi Menjadi Faktor Negatif Ekonomi Nasional
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved