Masa Penahanan Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Ditambah 30 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menambah masa penahanan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tersebut diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya, yakni Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI). Kemudian, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM). KPK memperpanjang masa penahanan kelima tersangka tersebut karena berkas penyidikannya belum lengkap.
"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi, maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Politikus Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK terkait Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Dengan demikian, Abdul Gafur Mas'ud dkk diperpanjang masa tahanannya mulai 15 April hingga 14 Mei 2022. Saat ini, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis masih menjalani prosesi penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Muliadi, dititip di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Edi dan Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya, yakni Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI). Kemudian, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM). KPK memperpanjang masa penahanan kelima tersangka tersebut karena berkas penyidikannya belum lengkap.
"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi, maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: Politikus Demokrat Andi Arief Penuhi Panggilan KPK terkait Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara
Dengan demikian, Abdul Gafur Mas'ud dkk diperpanjang masa tahanannya mulai 15 April hingga 14 Mei 2022. Saat ini, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis masih menjalani prosesi penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Muliadi, dititip di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Edi dan Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lain yakni swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Abdul Gafur diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.
Selain itu, Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.
Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
(abd)