Moeldoko Apresiasi Upaya Perlindungan Anak dan Perempuan melalui UU TPKS
loading...

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi pengesahan UU TPKS untuk melindungi perempuan dan anak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi semua pihak yang telah berkomitmen menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak melalui upaya percepatan pengesahaan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU TPKS pada Selasa, 12 April 2022 kemarin.
“Saya dapat katakan bahwa UU ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali, tidak hanya pemerintah dan DPR. Berbagai pemangku kepentingan berperan serta dalam menyempurnakan substansi dan proses formil pembentukan UU TPKS, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, kelompok agama, bahkan hingga lembaga yudikatif,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Moeldoko mengatakan UU TPKS merupakan produk hukum monumental karena secara substantif UU ini memiliki dampak yang signifikan untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur
“Berbagai pengaturan dalam UU TPKS mulai dari aspek pencegahan, tindak pidana, hingga pemulihan korban akan memberi perlindungan dan keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual serta payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum,” imbuh Moeldoko.
“Saya dapat katakan bahwa UU ini adalah hasil kerja keras seluruh elemen bangsa, tanpa terkecuali, tidak hanya pemerintah dan DPR. Berbagai pemangku kepentingan berperan serta dalam menyempurnakan substansi dan proses formil pembentukan UU TPKS, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, kelompok agama, bahkan hingga lembaga yudikatif,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Moeldoko mengatakan UU TPKS merupakan produk hukum monumental karena secara substantif UU ini memiliki dampak yang signifikan untuk membawa Indonesia keluar dari kedaruratan kasus kekerasan seksual.
Baca juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur
“Berbagai pengaturan dalam UU TPKS mulai dari aspek pencegahan, tindak pidana, hingga pemulihan korban akan memberi perlindungan dan keadilan, terutama bagi korban kekerasan seksual serta payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum,” imbuh Moeldoko.
Lihat Juga :