Jenderal Dudung Wujudkan Mimpi Henz Songjanan Jadi Prajurit TNI AD: Minggu Depan Dia Dilantik
loading...
A
A
A
AMBON - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mewujudkan mimpi Henz Songjanan sebagai prajurit TNI AD . Sebelumnya, Henz diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD gelombang II tahun 2021.
Jenderal Dudung memanggil kembali Henz sebagai Prajurit Siswa Secata PK Rindam XVI/Pattimura untuk selanjutnya dilantik sebagai prajurit TNI AD.
"Minggu depan dia (Henz Songjanan) akan segera dilantik,” ujar Jenderal Dudung usai memberikan kuliah umum di Auditorium Kampus Universitas Pattimura, Ambon. Rabu, (13/4/2022).
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja. Namun penilaian hasil akan terus dilakukan pengecekan selama dalam pendidikan oleh para Babinsa dan Intelijen di lapangan.
"Salah satu hasilnya diketahui ada hal yang dilanggar oleh orang tua Henz, khususnya bapaknya yang masih berkebangsaan Myanmar," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan KSAD, setelah mempelajari permasalahan itu, dia akhirnya mengambil kebijakan untuk memanggil dan mengembalikan status prajurit siswa kepada Henz Songjanan yang lahir dan besar di Maluku. Menurut dia, Henz tidak mengerti apa-apa terhadap permasalahan status kependudukan orangtuanya.
Eks Pangkostrad ini pun telah memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon untuk membantu orang tua Henz Songjanan agar dapat menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut. "Sehingga ke depannya ini tidak memberatkan institusi TNI AD," ungkapnya.
Sekadar informasi, pemecatan Hens Songjanan sempat viral di media sosial. Dia mendapat PTDH karena pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan. Ayahnya diketahui merupakan seorang warga negara asing berkebangsaan Myanmar.
Kapendam XVI/PattimuraKolonel Arh Adi Prayoga sebelumnya mengatakan, pihak TNI termasuk panitia penerimaan Dikmata TNI AD gelombang II Tahun 2021, yakni Kodim 1503 Maluku Tenggara, tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan itu dipalsukan. Termasuk seluruh dokumen keluarganya.
"Hens DJ Songjanan dikeluarkan dari Dikmata dikarenakan pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan. Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Hens telah ditarik atau dicabut oleh Dinas Dukcapil Kota Tual," ujar Adi Prayoga di Ambon, Sabtu (9/4/2022).
Dia menuturkan, hal itu baru diketahui setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada 31 Maret 2022.
Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan ditegaskan bahwa dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas namanya dibatalkan karena Mikael dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya.
Menurutnya, Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.
Lihat Juga: 7 Letjen TNI AD Bertugas di Mabes TNI, Nomor 4 Gabungkan Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama Akmil 1993
Jenderal Dudung memanggil kembali Henz sebagai Prajurit Siswa Secata PK Rindam XVI/Pattimura untuk selanjutnya dilantik sebagai prajurit TNI AD.
Baca Juga
"Minggu depan dia (Henz Songjanan) akan segera dilantik,” ujar Jenderal Dudung usai memberikan kuliah umum di Auditorium Kampus Universitas Pattimura, Ambon. Rabu, (13/4/2022).
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan pendidikan tidak serta merta hasil tes administrasi ditetapkan saat itu saja. Namun penilaian hasil akan terus dilakukan pengecekan selama dalam pendidikan oleh para Babinsa dan Intelijen di lapangan.
"Salah satu hasilnya diketahui ada hal yang dilanggar oleh orang tua Henz, khususnya bapaknya yang masih berkebangsaan Myanmar," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan KSAD, setelah mempelajari permasalahan itu, dia akhirnya mengambil kebijakan untuk memanggil dan mengembalikan status prajurit siswa kepada Henz Songjanan yang lahir dan besar di Maluku. Menurut dia, Henz tidak mengerti apa-apa terhadap permasalahan status kependudukan orangtuanya.
Eks Pangkostrad ini pun telah memerintahkan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Richard Tampubolon untuk membantu orang tua Henz Songjanan agar dapat menyelesaikan permasalahan administrasi tersebut. "Sehingga ke depannya ini tidak memberatkan institusi TNI AD," ungkapnya.
Sekadar informasi, pemecatan Hens Songjanan sempat viral di media sosial. Dia mendapat PTDH karena pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan. Ayahnya diketahui merupakan seorang warga negara asing berkebangsaan Myanmar.
Kapendam XVI/PattimuraKolonel Arh Adi Prayoga sebelumnya mengatakan, pihak TNI termasuk panitia penerimaan Dikmata TNI AD gelombang II Tahun 2021, yakni Kodim 1503 Maluku Tenggara, tidak mengetahui jika dokumen kewarganegaraan Mikael Songjanan itu dipalsukan. Termasuk seluruh dokumen keluarganya.
"Hens DJ Songjanan dikeluarkan dari Dikmata dikarenakan pemalsuan dokumen kewarganegaraan yang dilakukan ayahnya Mikael Songjanan. Seluruh dokumennya termasuk akta kelahiran Hens telah ditarik atau dicabut oleh Dinas Dukcapil Kota Tual," ujar Adi Prayoga di Ambon, Sabtu (9/4/2022).
Dia menuturkan, hal itu baru diketahui setelah Dinas Dukcapil Kota Tual mengeluarkan surat pembatalan dokumen kependudukan warga negara Myanmar itu pada 31 Maret 2022.
Dalam surat bernomor 470/058/2022 yang ditujukan kepada Mikael Songjanan atau Mikael Benjamin yang beralamat di Desa Taar, Kecamatan Pulau Dullah Selatan ditegaskan bahwa dokumen kependudukan yang telah tercatat dan terbit atas namanya dibatalkan karena Mikael dengan sengaja memalsukan identitas kewarganegaraannya.
Menurutnya, Mikael tidak menyertakan dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) saat mengajukan permohonan dokumen kependudukan.
Lihat Juga: 7 Letjen TNI AD Bertugas di Mabes TNI, Nomor 4 Gabungkan Adhi Makayasa-Tri Sakti Wiratama Akmil 1993
(kri)