Polri Buru Tersangka DNA Pro yang Diduga Kabur ke Luar Negeri
Selasa, 12 April 2022 - 18:27 WIB
loading...
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya memburu tersangka kasus penyidikan dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro yang diduga telah kabur keluar negeri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Hubinter Polri untuk memburu tersangka kasus penyidikan dugaan investasi bodong robot trading platform DNA Pro yang diduga telah kabur keluar negeri.
"Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Selasa (12/4/2022). Baca juga: Setelah Ivan Gunawan, Bareskrim Polri Akan Periksa Rizky Billar dan DJ Una Terkait Kasus DNA Pr
Di sisi lain dalam perkara ini, Gatot memastikan penyidik masih akan terus melacak aset yang diperoleh dari hasil kejahatan robot trading tersebut.
"Penyidik masih lakukan tracing aset dan pendalaman terhadap beberapa saksi untuk pemeriksaan," jelas Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Sementara itu, tujuh orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Baca juga: Polisi Periksa Rizky Billar dan DJ Una Terkait Kasus DNA Pro Pekan Depan
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
"Informasi terakhir, penyidik sedang koordinasi dengan Divisi Hubinter. Kalau dibilang dengan Hubinter, berarti sudah tahu kan. Arahnya yang bersangkutan dugaannya ada yang sudah ke luar negeri. Tapi masih didalami," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Jakarta, Selasa (12/4/2022). Baca juga: Setelah Ivan Gunawan, Bareskrim Polri Akan Periksa Rizky Billar dan DJ Una Terkait Kasus DNA Pr
Di sisi lain dalam perkara ini, Gatot memastikan penyidik masih akan terus melacak aset yang diperoleh dari hasil kejahatan robot trading tersebut.
"Penyidik masih lakukan tracing aset dan pendalaman terhadap beberapa saksi untuk pemeriksaan," jelas Gatot.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS.
Sementara itu, tujuh orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Baca juga: Polisi Periksa Rizky Billar dan DJ Una Terkait Kasus DNA Pro Pekan Depan
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(kri)
Lihat Juga :