Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara
Selasa, 12 April 2022 - 15:47 WIB
loading...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo . Total, kini sudah ada tujuh orang menjadi tersangka.
Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz). Baca juga: Cerita Lord Adi Terima Rp50 Juta dari Indra Kenz, Padahal Tak Saling Kenal: Dia Cari Saya
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz). Baca juga: Cerita Lord Adi Terima Rp50 Juta dari Indra Kenz, Padahal Tak Saling Kenal: Dia Cari Saya
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Lihat Juga :