Pacar, Calon Mertua dan Adik Indra Kenz Terancam 5 Tahun Penjara

Selasa, 12 April 2022 - 15:47 WIB
loading...
Pacar, Calon Mertua...
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal soal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo . Total, kini sudah ada tujuh orang menjadi tersangka.

Tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa/calon mertua Indra Kenz).



Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar rupiah," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Dalam perkara ini, mereka disangka melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan cekal terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo tersebut.

"Kemudian demi kepentingan penyidikan ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Ramadhan.

Ketiganya belum dilakukan penahanan. Namun, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis 14 April 2022.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2577 seconds (0.1#10.140)