KPK Dalami Komunikasi Andi Arief dengan Bupati Panajam Paser
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Terbaru, KPK memeriksa Ketua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief.
"Andi Arief hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Selain komunikasi, KPK juga menggali informasi dari Andi Arief perihal aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak yang masih dalam penyelidikan KPK. Selain Andi Arief, dalam mengusut kasus tersebut KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni Direksi PT BM Energy Inti Perkasa, Bisyri Mustofa dan pihak swasta Ninuk Wijaya.
"Bisyri Mustofa hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Ali.
Sementara itu, Ali menyebutkan untuk Ninuk Wijaya tidak memenuhi panggilan KPK. Namun, penyidik telah melakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilan Ninuk.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
"Andi Arief hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).
Selain komunikasi, KPK juga menggali informasi dari Andi Arief perihal aliran sejumlah uang kepada beberapa pihak yang masih dalam penyelidikan KPK. Selain Andi Arief, dalam mengusut kasus tersebut KPK juga memeriksa dua saksi lain, yakni Direksi PT BM Energy Inti Perkasa, Bisyri Mustofa dan pihak swasta Ninuk Wijaya.
Baca Juga
"Bisyri Mustofa hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Penajam Paser Utara," ucap Ali.
Sementara itu, Ali menyebutkan untuk Ninuk Wijaya tidak memenuhi panggilan KPK. Namun, penyidik telah melakukan penjadwalan ulang untuk pemanggilan Ninuk.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(cip)