Legislator PKS Desak Pemerintah Bantu Pendidikan Swasta

Kamis, 18 Juni 2020 - 16:49 WIB
loading...
Legislator PKS Desak...
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran bagi institusi pendidikan swasta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran bagi institusi pendidikan swasta. Sebab, kata dia, amanat konstitusi jelas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar setiap anak di negeri ini.

"Artinya termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,” ujar Fikri usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan Badan Musyawarah Perguruan Swasta secara virtual di Komisi X DPR RI, Kamis (18/6/2020).

Dalam rapat itu, terungkap aspirasi soal bantuan pemerintah yang kurang memperhatikan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat tersebut. Misalnya terkait Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja. (Baca juga: IKA UPI: Indonesia Butuh Kurikulum Era Pandemi)

Sekolah swasta tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif dan BOS kinerja sebagaimana peraturan yang ditandatangi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim itu. Pasal 3 dan 4 Permendikbud 31 Tahun 2019 menyatakan penerima bantuan BOS afirmasi dan kinerja adalah satuan pendidikan dasar dan menengah di bawah pemerintah daerah. “Hal ini tentu saja mencederai rasa keadilan, bahkan juga menyalahi UU Sisdiknas, dimana putusan MK memperkuat soal kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada institusi Pendidikan berbasis masyarakat,” katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Uji materi pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah, telah dikabulkan. Berdasarkan amar Putusan MK RI Nomor 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib. (Baca juga:Terdampak Wabah Corona, Pemerintah Perlu Selamatkan Dunia Pendidikan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Telepon dari Customer...
Telepon dari Customer Bikin Syok! Siapa Sosok yang Sebenarnya Dibonceng Ojol Ini?
Mau Beli Mobil Baru...
Mau Beli Mobil Baru atau Bekas? OLX Kini Sediakan Keduanya dalam Satu Platform
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Berita Terkini
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Ayah Hadir, Indonesia...
Ayah Hadir, Indonesia Kuat: Melawan Fenomena Fatherless demi Generasi Emas 2045
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Dokter Icha Akhiri Hidup...
Dokter Icha Akhiri Hidup usai Diduga Diintimidasi Legislator Daerah, Puan: Penyelidikan Harus Tuntas
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Jokowi Lakukan Safari...
Jokowi Lakukan Safari Politik, Puan: Alangkah Baiknya Jaga Situasi Tetap Kondusif
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved