Legislator PKS Desak Pemerintah Bantu Pendidikan Swasta

Kamis, 18 Juni 2020 - 16:49 WIB
loading...
Legislator PKS Desak...
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran bagi institusi pendidikan swasta. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah mengalokasikan anggaran bagi institusi pendidikan swasta. Sebab, kata dia, amanat konstitusi jelas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar setiap anak di negeri ini.

"Artinya termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,” ujar Fikri usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan Badan Musyawarah Perguruan Swasta secara virtual di Komisi X DPR RI, Kamis (18/6/2020).

Dalam rapat itu, terungkap aspirasi soal bantuan pemerintah yang kurang memperhatikan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat tersebut. Misalnya terkait Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja. (Baca juga: IKA UPI: Indonesia Butuh Kurikulum Era Pandemi)

Sekolah swasta tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif dan BOS kinerja sebagaimana peraturan yang ditandatangi Mendikbud Nadiem Anwar Makarim itu. Pasal 3 dan 4 Permendikbud 31 Tahun 2019 menyatakan penerima bantuan BOS afirmasi dan kinerja adalah satuan pendidikan dasar dan menengah di bawah pemerintah daerah. “Hal ini tentu saja mencederai rasa keadilan, bahkan juga menyalahi UU Sisdiknas, dimana putusan MK memperkuat soal kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada institusi Pendidikan berbasis masyarakat,” katanya.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Uji materi pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan atau pemerintah daerah, telah dikabulkan. Berdasarkan amar Putusan MK RI Nomor 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib. (Baca juga:Terdampak Wabah Corona, Pemerintah Perlu Selamatkan Dunia Pendidikan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Paula Verhoeven Mohon...
Paula Verhoeven Mohon Doa untuk Kiano yang Tengah Dirawat di RS
Malaysia Tak Takut Ancaman...
Malaysia Tak Takut Ancaman AS, PM Anwar Ibrahim Tetap Akan Usir Seluruh Warga Israel
Berita Terkini
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Soal Jet Pribadi saat...
Soal Jet Pribadi saat Kunker, Menteri PU: Itu Pesawat Negara, Dioperasikan Kemenhub
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved