Amien Rais Ingatkan Jokowi dan Luhut: Jangan Sampai Jadi Musuh Nomor 1 Masyarakat

Minggu, 10 April 2022 - 04:31 WIB
loading...
Amien Rais Ingatkan...
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais mengingatkan kepada Presiden Jokowi dan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan agar jangan sampai menjadi musuh nomor satu rakyat Indonesia. Foto/Tangkapan Layar YouTube Amien Rais
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan agar jangan sampai menjadi musuh nomor satu rakyat Indonesia. Amien meminta kepada keduanya agar jangan mengacak-acak konstitusi negara.

"Jadi saya mengharap, jangan sampai duet kedua tokoh kita ini menjadi musuh nomor satu dari masyarakat Indonesia," ujar Amien melalui akun YouTube miliknya, Sabtu (9/4/2022). Baca juga: Zulhas Minta Kader PAN Tetap Hormati Amien Rais dan Din Syamsuddin

Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tersebut mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap memegang teguh amanat konstitusi negara. Pesan itu juga ditujukan Amien Rais kepada Presiden Jokowi dan Menko Luhut Pandjaitan.

"Tentu saya imbau kepada duet Jokowi-Luhut dan juga tentu saya imbau saya minta perhatian para Anggota DPR RI dan DPD RI jangan sampai kita menginjak-injak atau mengacak-acak konstitusi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai bersama," ungkapnya.

Amien menjelaskan bahwa konstitusi yang ada saat ini tercipta tanpa sembarangan. Kata Amien, amandemen konstitusi yang saat ini masih berlaku di Indonesia dikerjakan dengan hati-hati dan mempertimbangkan segala macam implikasinya.

"Jangan pernah kita menjadi bangsa seperti bangsa yang, maaf, bodoh sampai merusak aksara, dan jiwa atau amanah konstitusi," beber Amien. Baca juga: Keras! Amien Rais Sikat Isu Jokowi 3 Periode: Abal-abal dan Tak Berbobot

"Jadi Pasal 7 konstitusi kita menyatakan dengan jelas dan tidak berwahyu arti, tidak berganda arti, yakni Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," imbuhnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Amien Rais Sebut Letjen...
Amien Rais Sebut Letjen Kunto Sangat Layak Dijadikan Capres 2029
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Lembaga Riset Bereaksi...
Lembaga Riset Bereaksi Atas Pernyataan Luhut Soal Kritikan Pengamat Tanpa Data Akurat
Usai Lebaran ke Rumah...
Usai Lebaran ke Rumah Jokowi, Luhut Pandjaitan Bicara Agak Keras Sedikit soal Pengamat-pengamat
Prabowo Minta Wadah...
Prabowo Minta Wadah Makan Bergizi Gratis Bikinan Lokal
Luhut: Prabowo Perintahkan...
Luhut: Prabowo Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Ormas Pelaku Pungli ke Pengusaha
Respons Kondisi Ekonomi...
Respons Kondisi Ekonomi RI Terkini, Luhut Sebut Wajar Melambat di Masa Transisi
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Rekomendasi
Weak Hero Class 3 Belum...
Weak Hero Class 3 Belum Dipastikan Tayang, Sutradara Minta Penggemar Bersabar
Maestro Herbal Indonesia...
Maestro Herbal Indonesia Rayakan Satu Tahun Sanga Sanga
Tak Pernah Terjadi Sebelumnya,...
Tak Pernah Terjadi Sebelumnya, China Mampu Tundukkan AS
Berita Terkini
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Budaya Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Mengelola Komunikasi...
Mengelola Komunikasi Publik Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah
Duit Rp479 Miliar dari...
Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi
Infografis
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS...
Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Jadi KRIS!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved