Tak Larang Demo 11 April, Mahfud MD: Sampaikan Aspirasi dengan Tertib
Sabtu, 09 April 2022 - 17:50 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, pemerintah sama sekali tidak melarang sejumlah masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 11 April 2022. Foto/Riezky Maulana
A
A
A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan, pemerintah sama sekali tidak melarang sejumlah masyarakat yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada Senin 11 April 2022. Menurut Mahfud MD , hal itu sebagai bentuk demokrasi bernegara.
Baca juga: Soal Demo Mahasiswa 11 April, Wiranto: Lebih Baik Kita Bicara di Ruangan
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri, di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
"Adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin 11 April 2022, pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi," ucap Mahfud.
Lebih jauh disampaikan Mahfud, pemerintah mengimbau peserta aksi untuk menyuarakan pendapat dengan cara yang tertib, tidak anarkis, dan tak melanggar hukum. Hal itu bertujuan agar aspirasi yang disampaikan dapat didengar secara maksimal okeh pemerintah.
"Indonesia adalah negara nomokrasi atau negara hukum. Untuk itu, pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Soal Demo Mahasiswa 11 April, Wiranto: Lebih Baik Kita Bicara di Ruangan
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri, di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Sabtu (9/4/2022).
"Adanya rencana unjuk rasa oleh beberapa elemen masyarakat pada hari Senin 11 April 2022, pemerintah menilai adanya unjuk rasa adalah bagian dari demokrasi," ucap Mahfud.
Lebih jauh disampaikan Mahfud, pemerintah mengimbau peserta aksi untuk menyuarakan pendapat dengan cara yang tertib, tidak anarkis, dan tak melanggar hukum. Hal itu bertujuan agar aspirasi yang disampaikan dapat didengar secara maksimal okeh pemerintah.
"Indonesia adalah negara nomokrasi atau negara hukum. Untuk itu, pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi dilakukan dengan tertib, tidak anarkis, dan tidak melanggar hukum. Yang penting, aspirasinya bisa didengar oleh pemerintah dan masyarakat," ujarnya.
Lihat Juga :