Ojol Alami Kecelakaan, Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 09 April 2022 - 14:15 WIB
loading...
A A A
Selama dirawat, upah Zainal juga dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 12 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, lalu dari bulan selanjutnya akan diberikan sebesar 50% hingga dinyatakan sembuh.

Andie Megantara yang turut meninjau kondisi Zainal juga memberikan pendapatnya, menurutnya dengan program yang sangat baik ini, dirinya berharap seluruh lapisan masyarakat dapat teredukasi akan pentingnya jaminan sosial.

Menutup keterangannya, Anggoro menjelaskan, untuk kejadian kecelakaan kerja yang terjadi di manapun, peserta BPJAMSOSTEK dapat memanfaatkan rumah sakit kerja sama atau lebih dikenal Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kerja sama yg dilakukan dengan RS ini sangatlah penting, mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

"Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga," pungkasnya.
(atk)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)