Sempat Buron, 2 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap
Sabtu, 09 April 2022 - 13:21 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Dua tersangka tersebut adalah Founder Tim Octopus Jerry Gunandar dan Co-Founder Tim Octopus Stefanus Richard.
"Penyidik dari Dittipideksus menangkap kembali para tersangka DNA Pro, di Jakarta semalam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Dia menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyian di sebuah hotel berbintang lima wilayah Jakarta Selatan. Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Buron
"Penyidik dari Dittipideksus menangkap kembali para tersangka DNA Pro, di Jakarta semalam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Dia menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyian di sebuah hotel berbintang lima wilayah Jakarta Selatan. Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro, 7 Buron
Lihat Juga :