Sempat Buron, 2 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap

Sabtu, 09 April 2022 - 13:21 WIB
loading...
Sempat Buron, 2 Tersangka Kasus Robot Trading DNA Pro Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus dugaan kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Dua tersangka tersebut adalah Founder Tim Octopus Jerry Gunandar dan Co-Founder Tim Octopus Stefanus Richard.

"Penyidik dari Dittipideksus menangkap kembali para tersangka DNA Pro, di Jakarta semalam," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Dia menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat sedang berada di tempat persembunyian di sebuah hotel berbintang lima wilayah Jakarta Selatan. Adapun penangkapan terhadap dua tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap Co-Founder Tim Rudutz Robby Setiadi yang lebih dulu ditangkap.





"Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar selaku Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard Co-Founder Tim Octopus," katanya.

Whisnu mengungkapkan bahwa kedua tersangka memiliki omset downline sebesar Rp330 miliar dalam mengelola robot trading itu. Nantinya, kata Whisnu, penyidik akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka.

"Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Tujuh orang di antaranya buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Sedangkan, tujuh orang yang buron adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)