8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Komnas HAM: Langkah Tepat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai langkah Polda Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebuah langkah tepat. Komnas HAM sejak awal telah mendorong dilakukannya penahanan.
Adapun kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Mereka ditahan dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Penahanan terhadap 8 orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Sabtu (9/4/2022).
Dia menuturkan bahwa penahanan merupakan langkah penting dalam penanganan kasus tersebut. Dia menambahkan, penahanan para tersangka akan menjadi bukti bahwa penanganan kasus tersebut berjalan baik.
"Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat. Terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa ini agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM," imbuhnya.
Anam berharap proses hukum dalam kasus tersebut dapat berjalan secara transparan. Dia juga meminta pemerintah menjamin agar kasus serupa tak kembali terulang.
"Komnas HAM berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kedelapan tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor sejak dua pekan terakhir. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan itu dilakukan setelah pihaknya kembali melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kita diputuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Sementara itu, Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Adapun kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Mereka ditahan dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Penahanan terhadap 8 orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Sabtu (9/4/2022).
Dia menuturkan bahwa penahanan merupakan langkah penting dalam penanganan kasus tersebut. Dia menambahkan, penahanan para tersangka akan menjadi bukti bahwa penanganan kasus tersebut berjalan baik.
"Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat. Terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa ini agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM," imbuhnya.
Anam berharap proses hukum dalam kasus tersebut dapat berjalan secara transparan. Dia juga meminta pemerintah menjamin agar kasus serupa tak kembali terulang.
"Komnas HAM berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, kedelapan tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor sejak dua pekan terakhir. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan itu dilakukan setelah pihaknya kembali melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.
"Dari hasil gelar perkara kita diputuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Sementara itu, Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya terjerat kasus tindak pidana korupsi.
(rca)