8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Komnas HAM: Langkah Tepat

Sabtu, 09 April 2022 - 11:30 WIB
loading...
8 Tersangka Kasus Kerangkeng...
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat merilis kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Lahat.Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menilai langkah Polda Sumatera Utara menahan delapan orang tersangka kasus kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebuah langkah tepat. Komnas HAM sejak awal telah mendorong dilakukannya penahanan.

Adapun kedelapan tersangka yang ditahan adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG. Mereka ditahan dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Penahanan terhadap 8 orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Sabtu (9/4/2022).

Baca juga: Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia, Polda Sumut Undang Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK



Dia menuturkan bahwa penahanan merupakan langkah penting dalam penanganan kasus tersebut. Dia menambahkan, penahanan para tersangka akan menjadi bukti bahwa penanganan kasus tersebut berjalan baik.

"Penahanan tersangka juga akan mempermudah dan memberi rasa aman bagi masyarakat. Terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa ini agar berani melaporkan ke Polda Sumatera Utara atau melalui Komnas HAM," imbuhnya.

Anam berharap proses hukum dalam kasus tersebut dapat berjalan secara transparan. Dia juga meminta pemerintah menjamin agar kasus serupa tak kembali terulang.

Baca: Libatkan Komnas HAM hingga LPSK di Kasus Kerangkeng Langkat, DPR Apresiasi Polda Sumut

"Komnas HAM berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta masyarakat. Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, kedelapan tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor sejak dua pekan terakhir. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan itu dilakukan setelah pihaknya kembali melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Dari hasil gelar perkara kita diputuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.

Baca: Polisi Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Sementara itu, Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya terjerat kasus tindak pidana korupsi.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
KPK Kembali Perpanjang...
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Gus Yaqut hingga 9 Mei
Bea Cukai dan Polda...
Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia
Polda Sumut Raih Penghargaan...
Polda Sumut Raih Penghargaan dari Kapolri, Pakar: Peduli pada Pelayanan Publik
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved