8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Ditahan, Komnas HAM: Langkah Tepat

Sabtu, 09 April 2022 - 11:30 WIB
loading...
A A A
Diberitakan sebelumnya, kedelapan tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor sejak dua pekan terakhir. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan itu dilakukan setelah pihaknya kembali melakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan terhadap para tersangka.

"Dari hasil gelar perkara kita diputuskan untuk menahan kedelapan tersangka sejak tadi malam. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan di ruang tahanan Mapolda Sumatera Utara," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.



Sementara itu, Bupati TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus itu, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya terjerat kasus tindak pidana korupsi.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)