Jokowi Teken Perpres Penghasilan Pejabat Administrasi Jadi Pejabat Fungsional

Jum'at, 08 April 2022 - 10:42 WIB
loading...
A A A
Besaran komponen penghasilan termasuk memperhitungkan tambahan penghasilan bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan kepada PNS. Dalam hal penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.

Dalam hal penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak mengalami penurunan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya. Penghasilan tersebut diberikan sejak pejabat administrasi dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai penghasilan berakhir sampai dengan pejabat fungsional mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian. Ketentuan penghasilan tidak berlaku apabila pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.

Pasal 6
Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan:
a. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Sampaikan Permohonan...
Sampaikan Permohonan Maaf, Nadiem Makarim Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
Prabowo Akui Ada Birokrasi...
Prabowo Akui Ada Birokrasi Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kalian Kecil, tapi Lihat Rakyat
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Ngaku Tak Paham Birokrasi,...
Ngaku Tak Paham Birokrasi, Fadia Arafiq Kena Sentil Wamendagri
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved