Jokowi Teken Perpres Penghasilan Pejabat Administrasi Jadi Pejabat Fungsional

Jum'at, 08 April 2022 - 10:42 WIB
loading...
Jokowi Teken Perpres Penghasilan Pejabat Administrasi Jadi Pejabat Fungsional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi . Kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan.

"Bahwa pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi," bunyi Perpres yang ditandatangani pada 4 April 2022 itu, dikutip, Jumat (8/4/2022).

Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional di antaranya jabatan struktural Eselon IIIa atau Eselon IIIb, Eselon IVa atau Eselon IVb; dan Eselon V.



Pasal 1
(1) Pejabat administrasi dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi.
2) Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon IIIa atau Eselon IIIb;
b. Pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon IVa atau Eselon IVb; dan
c. Pejabat pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon V.

Pada Pasal 2, pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.

Baca juga: 353 Eselon IV Pemkot Makassar Bakal Dialihkan Menjadi Fungsional

Pasal 2
(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
a. Tunjangan jabatan;
b. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/atau
c. Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Besaran komponen penghasilan termasuk memperhitungkan tambahan penghasilan bagi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan kepada PNS. Dalam hal penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional mengalami penurunan penghasilan, maka kepada pejabat yang bersangkutan tetap dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan administrasinya.

Dalam hal penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional tidak mengalami penurunan, maka kepada pejabat yang bersangkutan dibayarkan penghasilan sebesar penghasilan pada jabatan fungsionalnya. Penghasilan tersebut diberikan sejak pejabat administrasi dialihkan dan dilantik menjadi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai penghasilan berakhir sampai dengan pejabat fungsional mendapatkan promosi atau mutasi kepegawaian. Ketentuan penghasilan tidak berlaku apabila pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan pemberhentian pembayaran/penurunan penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.

Pasal 6
Ketentuan mengenai teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 4 diatur dengan:
a. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di instansi daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)