Jokowi Teken Perpres Penghasilan Pejabat Administrasi Jadi Pejabat Fungsional

Jum'at, 08 April 2022 - 10:42 WIB
loading...
Jokowi Teken Perpres...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi . Kebijakan penataan birokrasi dilaksanakan melalui penghapusan jabatan administrasi dan pengalihan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional yang sesuai tugas dan fungsi jabatan.

"Bahwa pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagai akibat dari penataan birokrasi perlu dijamin agar penghasilannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi," bunyi Perpres yang ditandatangani pada 4 April 2022 itu, dikutip, Jumat (8/4/2022).

Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional di antaranya jabatan struktural Eselon IIIa atau Eselon IIIb, Eselon IVa atau Eselon IVb; dan Eselon V.



Pasal 1
(1) Pejabat administrasi dialihkan menjadi pejabat fungsional dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi.
2) Pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pejabat administrator yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon IIIa atau Eselon IIIb;
b. Pejabat pengawas yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon IVa atau Eselon IVb; dan
c. Pejabat pelaksana yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural Eselon V.

Pada Pasal 2, pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal I diberikan penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan dibanding penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi.

Baca juga: 353 Eselon IV Pemkot Makassar Bakal Dialihkan Menjadi Fungsional

Pasal 2
(2) Penghasilan yang besarannya tidak mengalami penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah besaran penghasilan yang merupakan akumulasi dari besaran komponen penghasilan yang meliputi:
a. Tunjangan jabatan;
b. Tunjangan kinerja bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat; dan/atau
c. Tunjangan lain yang melekat pada jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Sampaikan Permohonan...
Sampaikan Permohonan Maaf, Nadiem Makarim Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi
Prabowo Akui Ada Birokrasi...
Prabowo Akui Ada Birokrasi Curi Uang Negara: Saya Paham Gaji Kalian Kecil, tapi Lihat Rakyat
Pemerintah Siapkan Perpres...
Pemerintah Siapkan Perpres Peta Jalan dan Etika Tata Kelola AI
Ngaku Tak Paham Birokrasi,...
Ngaku Tak Paham Birokrasi, Fadia Arafiq Kena Sentil Wamendagri
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rekomendasi
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Berita Terkini
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved