Kejagung Tetapkan Direktur PT Eldin Citra Tersangka Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan
Jum'at, 08 April 2022 - 09:41 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil sebanyak 180 kontainer dari China melalui Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor tapi oleh Tersangka LGH bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Semarang. IP dan MRP serta Pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta An H kemudian dijual di dalam negeri.
"Atas kerja sama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp2.000.000.000, dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan 2 (dua) kontainer dan kemudahan re-ekspor. Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," tutup Ketut.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas
"Atas kerja sama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp2.000.000.000, dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan 2 (dua) kontainer dan kemudahan re-ekspor. Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," tutup Ketut.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas
(abd)
Lihat Juga :