Kejagung Tetapkan Direktur PT Eldin Citra Tersangka Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan

Jum'at, 08 April 2022 - 09:41 WIB
loading...
Kejagung Tetapkan Direktur PT Eldin Citra Tersangka Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung telah menetapakn Direktur PT Eldin Citra berinisial LGH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. FOTO/DO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Direktur PT Eldin Citra berinisial LGH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas. LGH sebelumnya telah ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, awalnya tim penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Akhirnya, Jaksa menangkap tersangka di Bandung dan langsung dibawa ke Jakarta. Setelah itu diterbitkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

"Setelah menjalani pemeriksaan, LGH ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba terhitung sejak 7 April 2022-26 April 2022," ujar Ketut, Jumat (8/3/2022).



Ia menururkan, peran tersangka dalam kasus ini adalah LGH yang mempunyai akses ke perusahaan/pabrik tekstil di China dan menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer/pembeli di dalam negeri. Untuk mengimpor bahan baku tekstil, LGH mengunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS dan mendapatkan pembebasan bea masuk/PDRI dan pajak lainnya atas importasi tekstil.

Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil sebanyak 180 kontainer dari China melalui Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor tapi oleh Tersangka LGH bersama dengan Pejabat Bea Cukai KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai) Semarang. IP dan MRP serta Pejabat di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta An H kemudian dijual di dalam negeri.

"Atas kerja sama tersebut IP dan MRP menerima sejumlah uang dari LGH melalui PS setiap kontainernya sedangkan H menerima uang sebesar Rp2.000.000.000, dari tersangka LGH melalui PS untuk pengurusan penyelesaian penegahan 2 (dua) kontainer dan kemudahan re-ekspor. Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarannya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli," tutup Ketut.

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)