Profil Hakim Herri Swantoro yang Memvonis Mati Predator Seks Santriwati Herry Wirawan

Jum'at, 08 April 2022 - 08:24 WIB
loading...
A A A
Setelah keliling ke beberapa daerah, karier Herri Swantoro pun melesat. Ia dipromosikan sebagai Ketua PN Muaraenim, Sumatera Selatan. Kemudian menjabat Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, hingga terakhir Ketua PN Jakarta Selatan.

Setelah menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Herri Swantoro dipromosikan sebagai hakim tinggi di PT Denpasar dan PT Jakarta. Sebelum dilantik menjadi Ketua PT Bandung, Herri Swantoro menulis buku berjudul 'Dilema Eksekusi'. Pada 2021, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) diangkat menjadi Ketua PT Bandung.

Baca juga: Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santri Ini Tertunduk Lesu Usai Divonis Pidana Seumur Hidup

Untuk diketahui, Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro. Majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban. Bahkan, majelis hakim menginstruksikan aset atau kekayaan Herry Wirawan disita untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang dilahirkannya akibat perbuatan biadabnya.

Vonis ini membuat masyarakat memperoleh keadilan. Sebab, sebagian besar vonis majelis hakim PT Bandung menganulir putusan majelis hakim PN Bandung yang hanya menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup. Bahkan hakim PN Bandung membebankan negara membayar restitusi kepada korban.

Itulah profil hakim Herri Swantoro yang memvonis mati Herry Wirawan, sang predator seks belasan santriwati.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Prabowo: Gaji Hakim...
Prabowo: Gaji Hakim Naik Hampir 300%, Lebih Tinggi dari Singapura
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Refly Harun Nilai Substansi Alat Bukti Tak Dijawab Hakim
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Rekomendasi
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Mesir Desak AS Percepat...
Mesir Desak AS Percepat Pengerahan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Berita Terkini
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Eksepsi/Perlawanan Dokter...
Eksepsi/Perlawanan Dokter Tifa Dikabulkan Hakim: Bagaimana Nasib Perkara Ijazah Jokowi?
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved