Profil Hakim Herri Swantoro yang Memvonis Mati Predator Seks Santriwati Herry Wirawan

Jum'at, 08 April 2022 - 08:24 WIB
loading...
Profil Hakim Herri Swantoro yang Memvonis Mati Predator Seks Santriwati Herry Wirawan
Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat Herri Swantoro. FOTO/DOK.PN SUBANG
A A A
JAKARTA - Profil hakim Herri Swantoro yang memvonis mati Herry Wirawan , sang predator seks belasan santriwati, cukup menarik diketahui. Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat ini merupakan doktor hukum yang merintis sebagai hakim karier.

Seperti apa perjalanan hidupnya? Berikut ini profil Herri Swantoro yang dikutip dari berbagai sumber.

Herri Swantoro lahir di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah pada 4 September 1959. Riwayat pendidikannya cukup mentereng. Ia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1983. Herri meraih gelar Gelar S2 di Universitas Krisnadwipayana pada 2003. Ia kemudian menyandang gelar doktor di Universitas Padjadjaran (Unpad) pada 2017.



Sebelum dipercaya menjabat sebagai Kepala PT Bandung, Herri Swantoro pernah menduduki beberapa jabatan strategis di lembaga peradilan Indonesia. Ia memulai karier di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 1984. Selanjutnya, Herri menjadi hakim di PN Sungai Liat, Kabupaten Bangka; PN Cibadak, Kabupaten Sukabumi; PN Pontianak, Kalimantan Barat; PN Tangerang, Banten; PN Denpasar, Bali; dan PN Jakarta Selatan.

Setelah keliling ke beberapa daerah, karier Herri Swantoro pun melesat. Ia dipromosikan sebagai Ketua PN Muaraenim, Sumatera Selatan. Kemudian menjabat Wakil Ketua dan Ketua PN Sleman, Ketua PN Tangerang, hingga terakhir Ketua PN Jakarta Selatan.

Setelah menjabat Ketua PN Jakarta Selatan, Herri Swantoro dipromosikan sebagai hakim tinggi di PT Denpasar dan PT Jakarta. Sebelum dilantik menjadi Ketua PT Bandung, Herri Swantoro menulis buku berjudul 'Dilema Eksekusi'. Pada 2021, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) diangkat menjadi Ketua PT Bandung.

Baca juga: Herry Wirawan, Si Pemerkosa 13 Santri Ini Tertunduk Lesu Usai Divonis Pidana Seumur Hidup

Untuk diketahui, Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro. Majelis hakim juga mewajibkan Herry Wirawan membayar restitusi atau ganti rugi kepada para korban. Bahkan, majelis hakim menginstruksikan aset atau kekayaan Herry Wirawan disita untuk membiayai hidup para korban dan anak-anak yang dilahirkannya akibat perbuatan biadabnya.

Vonis ini membuat masyarakat memperoleh keadilan. Sebab, sebagian besar vonis majelis hakim PT Bandung menganulir putusan majelis hakim PN Bandung yang hanya menghukum Herry Wirawan penjara seumur hidup. Bahkan hakim PN Bandung membebankan negara membayar restitusi kepada korban.

Itulah profil hakim Herri Swantoro yang memvonis mati Herry Wirawan, sang predator seks belasan santriwati.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2495 seconds (0.1#10.140)