Menko PMK Minta Tak Ada Antrean Tiket KA untuk Mudik Lebaran 2022
Kamis, 07 April 2022 - 22:57 WIB
loading...
Menko PMK Muhadjir Effend meminta tidak ada antrean tiket KA saat arus mudik nanti. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau agar tidak ada antrean tiket Kereta Api (KA) pada mudik Lebaran 2022. Imbauan ini disampaikan Muhadjir saat melakukan peninjauan kesiapan transportasi saat mudik Lebaran 2022 bersama dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Stasiun Pasar Senen.
“Tiketing jangan sampai ada antrian panjang, sehingga mereka didorong untuk melakukan (pemesanan) tiket melalui internet,” kata Muhadjir dalam pernyataannya, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Buka Gerai Vaksinasi Covid-19 dan Booster di Masjid-masjid Jabodetabek
Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga mengecek seluruh kesiapan transportasi mulai dari prosedur yang disiapkan baik di bandara maupun stasiun. Termasuk gerai untuk vaksinasi baik dosis 1 dan 2 maupun booster yang menjadi persyaratan perjalanan bagi mereka yang akan mudik.
“Kita harus mempersiapkan sebaik-baiknya aturan mudik, karena masih di dalam masa pandemi. Meskipun kasus sudah menurun tapi waspada kita harus tetap tinggi,” kata Muhadjir.
“Tiketing jangan sampai ada antrian panjang, sehingga mereka didorong untuk melakukan (pemesanan) tiket melalui internet,” kata Muhadjir dalam pernyataannya, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Pemerintah Buka Gerai Vaksinasi Covid-19 dan Booster di Masjid-masjid Jabodetabek
Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga mengecek seluruh kesiapan transportasi mulai dari prosedur yang disiapkan baik di bandara maupun stasiun. Termasuk gerai untuk vaksinasi baik dosis 1 dan 2 maupun booster yang menjadi persyaratan perjalanan bagi mereka yang akan mudik.
“Kita harus mempersiapkan sebaik-baiknya aturan mudik, karena masih di dalam masa pandemi. Meskipun kasus sudah menurun tapi waspada kita harus tetap tinggi,” kata Muhadjir.
Lihat Juga :