Hanya Ditolak PKS, 8 Fraksi Sepakat RUU TPKS Dibawa ke Paripurna
Rabu, 06 April 2022 - 16:38 WIB
loading...
Delapan fraksi di DPR sepakat membawa RUU TPKS ke sidang paripurna untuk disahkan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi ( Baleg ) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke sidang paripurna DPR. Persetujuan itu diketok setelah Baleg menerima hasil dari panitia kerja (Panja) RUU TPKS.
Dalam sidang pleno masing-masing fraksi memberikan pendapat mininya atas RUU TPKS ini. Mayoritas fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.
Baca juga: RUU TPKS Diminta Segera Disahkan
Fraksi yang mendukung di antaranya PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara fraksi yang setuju dengan memberikan catatan yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak RUU TPKS ini dibahas di tingkat selanjutnya. Penolakan ini didasarkan alasan menunggu pengesahan revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Dalam sidang pleno masing-masing fraksi memberikan pendapat mininya atas RUU TPKS ini. Mayoritas fraksi menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut.
Baca juga: RUU TPKS Diminta Segera Disahkan
Fraksi yang mendukung di antaranya PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara fraksi yang setuju dengan memberikan catatan yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan menolak RUU TPKS ini dibahas di tingkat selanjutnya. Penolakan ini didasarkan alasan menunggu pengesahan revisi kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Lihat Juga :