BPOM Sebut 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung Bahan Kimia
Rabu, 06 April 2022 - 15:51 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM 2021, sebanyak 64 produk sekitar 0,65% dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Jamu Bermodus Sabotase Merek di Bekasi
BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat, Tadalafil dan turunannya untuk stamina pria, parasetamol, deksametason untuk pegal linu, dan sibutramin hidroklorida untuk pelangsing. “Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan temuan tersebut, kata Penny, penanganan obat tradisional mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan. Integrasi tersebut dilakukan melalui tiga strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program. “Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan obat tradisional secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO,” ucapnya.
Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO. Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Jamu Bermodus Sabotase Merek di Bekasi
BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat, Tadalafil dan turunannya untuk stamina pria, parasetamol, deksametason untuk pegal linu, dan sibutramin hidroklorida untuk pelangsing. “Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan temuan tersebut, kata Penny, penanganan obat tradisional mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan. Integrasi tersebut dilakukan melalui tiga strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program. “Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan obat tradisional secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO,” ucapnya.
Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO. Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Lihat Juga :