Brian Edgar Nababan Sosok di Balik Fakarich Menjadi Seorang Afiliator Binomo

Selasa, 05 April 2022 - 17:24 WIB
loading...
Brian Edgar Nababan Sosok di Balik Fakarich Menjadi Seorang Afiliator Binomo
Polri mengungkap ada sosok Brian Edgar Nababan di balik keputusan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama menjadi salah satu afiliator Aplikasi Binomo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polri mengungkap ada sosok Brian Edgar Nababan di balik keputusan Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama menjadi salah satu afiliator Aplikasi Binomo .

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, pada 2019 Fakarich melakukan komunikasi dengan Brian Edgar Nababan terkait rencana bergabung untuk menjadi afiliator.

"Modus operandi saudara F pada awal 2019 dengan kontak melalui email dengan BEN untuk menjadi afiliator," kata Gatot dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).



Setelah menjadi afiliator, kata Gatot, Fakarich juga membuka pelatihan atau kursus berbayar bagi siapa pun yang ingin belajar terkait trading. Salah satu murid Fakarich adalah Indra Kenz. "Pada website fakartrading.com di bawah PT Fakar Edukasi Pratama dengan biaya pendaftaran Rp5 juta," ujar Gatot.



Selain kelas private, Gatot menyebut, Fakarich juga mengupload konten video di YouTube terkait dengan keilmuan trading. "F juga membuat dan mengupload video yang isinya mengajarkan trading Binomo di channel YouTube miliknya," ucap Gatot.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Penyidik menemukan adanya aliran dana Rp1,9 miliar dari Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, terkait Aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)