Brian Edgar Nababan Menetap di Rusia, Ditangkap Polisi di Kuta Bali

Senin, 04 April 2022 - 16:03 WIB
loading...
Brian Edgar Nababan Menetap di Rusia, Ditangkap Polisi di Kuta Bali
Perekrut Indra Kenz, Brian Edgar Nababan ditangkap polis di sebuah vila kawasan Kuta, Bali pada 31 Maret 2022. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa, melakukan penangkapan terhadap Manajer Pengembangan Binomo Brian Edgar Nababan saat sedang menginap di salah satu villa di Kuta, Bali.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial BEN pada 31 Maret 2022 di Villa Seminyak, Kuta Utara, Badung, Bali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (4/4/2022).



Ramadhan memaparkan, dari hasil pendalaman sementara, Brian Edgar selama ini menetap sementara di Negara Rusia. Namun, saat dilakukan penangkapan, Brian Edgar berada di villa Bali dengan memesan tempat itu hingga tanggal 17 April 2022.

"Dia sudah merencakan untuk stay di villa tersebut sampai 17 April. Namun 31 Maret Dit Tipideksus mengamankan malam hari. Esoknya langsung dibawa ke Bareskrim Polri," ujar Ramadhan.



Diketahui, penyidik menemukan kiriman dana sebesar Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021 lalu. Brian bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo. Menurut polisi, Brian memulai karir sebagai customer support di platform itu.

Namun, sejak Februari 2019 dia mendapat promosi sebagai Manager Development di Binomo yang bertugas merekrut influencer di Indonesia untuk menjadi affiliator.

Brian disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)