Kasus Penodaan Agama, Ferdinand Hutahaean Dituntut 7 Bulan Penjara

Selasa, 05 April 2022 - 14:48 WIB
loading...
Kasus Penodaan Agama,...
Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022). Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Ferdinand Hutahaean terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong (hoaks) serta menodai suatu agama terkait cuitannya di media sosial.



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hatahaen dengan pidana selama 7 bulan penjara dikurangi terdakwa di dalam tahanan," ujar seorang jaksa saat membacakan surat tuntutan Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2022).

Baca juga: PMKRI Sayangkan Cuitan Ferdinand Hutahaean

Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam melayangkan tuntutan terhadap Ferdinand. Baca juga: Pekan Depan Ferdinand Hutahaean Diperiksa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Sahroni Minta Siber...
Sahroni Minta Siber Polri Kejar Dalang Spam Judi Online di Medsos: Bukan Hal Sulit bagi Polisi
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Media Sosial Kian Bising,...
Media Sosial Kian Bising, Ade Fitrie Kirana Minta Publik Bijak Berpendapat
Dakwah di Media Sosial...
Dakwah di Media Sosial : Cara Menebar Kebaikan dan Meraih Pahala Jariyah
Bahaya Mengumbar Aib...
Bahaya Mengumbar Aib di Media Sosial, Ini Penjelasan Islam Berdasarkan Al-Qur'an
Rekomendasi
Menginap di Hotel Ini...
Menginap di Hotel Ini Dapat Bonus Spa hingga Merchandise Eksklusif
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Berita Terkini
3 Pemimpin Dunia Bertemu...
3 Pemimpin Dunia Bertemu Prabowo dalam Sepekan, Bukti Indonesia Dipercaya Dunia
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Makna Prabowo Minta...
Makna Prabowo Minta Aparatur Introspeksi, Qodari: Tak Ada yang Istimewa di Mata Hukum
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
Inpres Gajah Dinilai...
Inpres Gajah Dinilai Perkuat Perlindungan Habitat, Langkah Menhut Diapresiasi
20 Perwira Perkuat Polda...
20 Perwira Perkuat Polda Metro usai Dimutasi Kapolri, Ini Namanya
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved