Pemerintah Tambah Pintu Masuk bagi PPLN, Ini Daftar Lengkapnya

Selasa, 05 April 2022 - 10:37 WIB
loading...
Pemerintah Tambah Pintu Masuk bagi PPLN, Ini Daftar Lengkapnya
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menambah pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan untuk menambah pintu masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) . Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kemudian diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.

“Kita harus perbaiki adalah kapasitas penerbangan internasional yang masih jauh dari normal. Untuk itu pemerintah akan melakukan langkah-langkah antara lain, membuka Bandara Internasional di antaranya Yogyakarta, Medan, Makassar, Pekanbaru,” ungkap Luhut dikutip dari keterangannya, Selasa (5/4/2022). Baca juga: PPLN Bebas Karantina, Bagaimana Pelajar Indonesia Kuliah ke Mancanegara?



Selain itu, Luhut menegaskan pemerintah akan membuat aturan entry testmenk PPLN yang masuk ke Indonesia. “Aturan entry test PPLN masuk Indonesia juga akan kita relaksasi, hingga jumlah penerbangan yang masuk dapat meningkat tanpa menyebabkan penumpukan di bandara. Untuk detail mengenai ini akan dituangkan di dalam apa surat edaran satgas yang akan segera dikeluarkan,” paparnya.

Berikut daftar lengkap pintu masuk bagi PPLN dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022:

- Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

- Pintu masuk laut hanya melalui Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara. Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

- Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

- Layanan pergantian dan pemulangan bagi Awak Kapal Warga Negara Asing (WNA) atau Awak Kapal Warga Negara Indonesia (WNI) pada Kapal Berbendera Asing dapat dilakukan di pelabuhan berikut: Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)