PPKM Jawa Bali Diperpanjang hingga 18 April, Daerah Level 1 Alami Peningkatan
Selasa, 05 April 2022 - 07:22 WIB
loading...
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 18 April 2022. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan tanggal 18 April 2022. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022.
Untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM Level 2. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa capaian vaksinasi menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM. Baca juga: Luhut Tegaskan Tidak Ada Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 4
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di level 1," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Safrizal mengungkapkan bahwa jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.
Untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) masih berada pada PPKM Level 2. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal mengatakan bahwa capaian vaksinasi menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM. Baca juga: Luhut Tegaskan Tidak Ada Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 4
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadhan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, di mana sudah semakin banyak daerah yang berada di level 1," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Safrizal mengungkapkan bahwa jumlah daerah yang berada di level 1 mengalami kenaikan yang sangat tinggi, dari yang sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada level 2 yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83 daerah.
Lihat Juga :