Guru Pesantren Pemerkosa HW Divonis Mati, PKB Berharap Beri Efek Jera
Selasa, 05 April 2022 - 06:57 WIB
loading...
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan (HW). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan (HW) .
Herry sebelumnya sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, namun Jaksa Penuntut Umum merasa belum puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Baca juga: Belasan Santriwati Diperkosa HW, DPR: Tak Ada Alasan Tunda RUU TPKS
“Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin Majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” ujar Gus Muhaimin, Senin (4/4/2022).
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra ini menyatakan keputusan apa pun yang diketok Majelis Hakim tak lain sebagai upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual, tak terkecuali vonis hukuman mati untuk HW.
“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapa pun dan dimanapun itu, apalagi di pesantren,” tegas pria yang akrab dipanggil Cak Imin tersebut.
Herry sebelumnya sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, namun Jaksa Penuntut Umum merasa belum puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Baca juga: Belasan Santriwati Diperkosa HW, DPR: Tak Ada Alasan Tunda RUU TPKS
“Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin Majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” ujar Gus Muhaimin, Senin (4/4/2022).
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra ini menyatakan keputusan apa pun yang diketok Majelis Hakim tak lain sebagai upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual, tak terkecuali vonis hukuman mati untuk HW.
“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapa pun dan dimanapun itu, apalagi di pesantren,” tegas pria yang akrab dipanggil Cak Imin tersebut.
Lihat Juga :