Kepala BIN: Kenaikan Harga Pertamax Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Senin, 04 April 2022 - 10:29 WIB
loading...
Kepala BIN Budi Gunawan menilai, kenaikan harga Pertamax sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax menjadi Rp12.500 per liter mulai 1 April 2022 lalu. Keputusan tersebut dinilai tepat dan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menilai, kenaikan harga Pertamax ini telah diperhitungkan pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, pertama, konsumen Pertamax merupakan warga negara yang secara status sosial ekonomi masuk dalam kategori kelas menengah dan kelas atas.
"Kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi sebenarnya sudah memenuhi rasa keadilan, karena secara umum dapat dikatakan bahwa yang menanggung beban kenaikan harga BBM kali ini adalah kelas menengah dan atas, serta bukan masyarakat kelas bawah," jelas Budi melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews Senin, (4/4/2022).
Baca juga: Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Masih di Bawah Harga Keekonomian
Kedua, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi kali ini sudah memperhitungkan faktor daya beli konsumen. Di mana daya beli kelas menengah dan atas tentu lebih besar daripada daya beli masyarakat kelas bawah. Sehingga sudah sewajarnya jika beban kenaikan harga BBM kali ini diarahkan pada masyarakat kelas menengah dan atas. "Pemerintah tetap memperhitungkan faktor daya beli masyarakat agar dicapai titik keseimbangan yang tepat," katanya.
Meski pemerintah menaikkan harga Pertamax, sambung Budi, namun kenaikannya masih di bawah harga keekonomiannya. Sebab, jika mengacu pada Kepmen ESDM No 62/2020, seharusnya dengan menggunakan rata-rata MOPS/Argus 3 bulan terakhir berada di angka USD114 per barrel dengan kurs Rp14.350 maka didapatkan harga dasar sebesar Rp13.298 per liter. Kemudian jika ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% maka didapatkan harga Pertamax sebesar Rp15.292.
Baca juga: Siap-siap! Luhut Sebut Harga Pertalite, Premium dan LPG 3 Kg Bakal Naik Tahun Ini
Mantan Wakapolri ini mengimbau agar masyarakat memahami bahwa kenaikan harga BBM kali ini masih tetap memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat, sekalipun itu terhadap kelas menengah dan atas yang sebenarnya memiliki daya beli cukup kuat. "Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan kesadaran bersama di kalangan masyarakat kelas menengah dan atas untuk lebih mengembangkan sikap solidaritas dan semangat gotong royong dengan masyarakat kelas bawah," tuturnya.
Budi meminta masyarakat kelas menengah dan kelas atas perlu bertenggang rasa memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memang lebih membutuhkan. Termasuk menunjukkan rasa solidaritas terhadap masyarakat kelas bawah. "Khususnya pada momen ketika pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi seperti saat ini, dengan tidak beralih pada BBM jenis pertalite," ungkapnya.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menilai, kenaikan harga Pertamax ini telah diperhitungkan pemerintah dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, pertama, konsumen Pertamax merupakan warga negara yang secara status sosial ekonomi masuk dalam kategori kelas menengah dan kelas atas.
"Kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi sebenarnya sudah memenuhi rasa keadilan, karena secara umum dapat dikatakan bahwa yang menanggung beban kenaikan harga BBM kali ini adalah kelas menengah dan atas, serta bukan masyarakat kelas bawah," jelas Budi melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews Senin, (4/4/2022).
Baca juga: Kenaikan Harga Pertamax Dinilai Masih di Bawah Harga Keekonomian
Kedua, kebijakan menaikkan harga BBM nonsubsidi kali ini sudah memperhitungkan faktor daya beli konsumen. Di mana daya beli kelas menengah dan atas tentu lebih besar daripada daya beli masyarakat kelas bawah. Sehingga sudah sewajarnya jika beban kenaikan harga BBM kali ini diarahkan pada masyarakat kelas menengah dan atas. "Pemerintah tetap memperhitungkan faktor daya beli masyarakat agar dicapai titik keseimbangan yang tepat," katanya.
Meski pemerintah menaikkan harga Pertamax, sambung Budi, namun kenaikannya masih di bawah harga keekonomiannya. Sebab, jika mengacu pada Kepmen ESDM No 62/2020, seharusnya dengan menggunakan rata-rata MOPS/Argus 3 bulan terakhir berada di angka USD114 per barrel dengan kurs Rp14.350 maka didapatkan harga dasar sebesar Rp13.298 per liter. Kemudian jika ditambah PPN 10% dan PBBKB 5% maka didapatkan harga Pertamax sebesar Rp15.292.
Baca juga: Siap-siap! Luhut Sebut Harga Pertalite, Premium dan LPG 3 Kg Bakal Naik Tahun Ini
Mantan Wakapolri ini mengimbau agar masyarakat memahami bahwa kenaikan harga BBM kali ini masih tetap memperhitungkan kemampuan daya beli masyarakat, sekalipun itu terhadap kelas menengah dan atas yang sebenarnya memiliki daya beli cukup kuat. "Oleh karena itu, sangat penting untuk menciptakan kesadaran bersama di kalangan masyarakat kelas menengah dan atas untuk lebih mengembangkan sikap solidaritas dan semangat gotong royong dengan masyarakat kelas bawah," tuturnya.
Budi meminta masyarakat kelas menengah dan kelas atas perlu bertenggang rasa memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memang lebih membutuhkan. Termasuk menunjukkan rasa solidaritas terhadap masyarakat kelas bawah. "Khususnya pada momen ketika pemerintah menaikkan harga BBM nonsubsidi seperti saat ini, dengan tidak beralih pada BBM jenis pertalite," ungkapnya.
Lihat Juga :